
Hariannetwork.com – Pernyataan mengejutkan datang dari Donald J. Trump yang mengklaim telah menyepakati sebuah “deal besar” dengan Indonesia. Dalam unggahan yang ia publikasikan di media sosial, Trump menyebutkan bahwa Indonesia bersedia membuka seluruh pasarnya bagi produk-produk Amerika Serikat, termasuk komitmen pembelian senilai US$15 miliar untuk energi, US$4,5 miliar untuk produk pertanian, serta 50 unit pesawat Boeing. Sebaliknya, Indonesia dikenakan tarif ekspor sebesar 19% ke AS, sementara barang-barang dari AS bebas masuk ke pasar domestik.
Jika pernyataan ini benar dan benar-benar dituangkan dalam bentuk kesepakatan resmi, maka hal tersebut merupakan bentuk relasi ekonomi yang sangat timpang. Indonesia, alih-alih memperkuat posisinya sebagai kekuatan pasar berkembang dengan semangat kedaulatan ekonomi, justru berpotensi terjebak dalam skema ketergantungan struktural yang berbahaya.
Dalam teori Dependensia (Dependency Theory) yang dikembangkan oleh Andre Gunder Frank dan diperluas oleh Fernando Henrique Cardoso, relasi seperti ini digambarkan sebagai bentuk dominasi ekonomi negara pusat (core countries) terhadap negara pinggiran (periphery). Negara pinggiran, dalam hal ini Indonesia, menjadi pemasok pasar dan komoditas mentah, namun tidak pernah keluar dari siklus ketergantungan, akibat struktur perdagangan internasional yang didominasi negara-negara maju.
Kesepakatan ini juga bertentangan dengan prinsip liberalisme institusional dalam hubungan internasional yang mendorong perdagangan bebas berdasarkan asas timbal balik (reciprocity) dan saling menguntungkan (mutual gain). Ketika satu pihak menikmati kebebasan tarif, sementara pihak lain dibebani tarif tinggi, maka keadilan distributif dalam perdagangan global menjadi ilusi semata.
Lebih jauh, dalam konteks teori keamanan ekonomi nasional (economic security), perjanjian yang membuka seluruh pasar energi dan pertanian tanpa filter strategis bisa mengancam daya tahan ekonomi domestik. Ketika negara terlalu mengandalkan pasokan luar, maka ia kehilangan kendali terhadap hajat hidup rakyatnya. Ketahanan nasional pun menjadi rentan terhadap tekanan eksternal.
Pemerintah Indonesia perlu secara tegas mengklarifikasi isi pernyataan Trump tersebut. Jika belum ada perjanjian resmi, maka posisi Indonesia harus diletakkan secara strategis, bukan sebagai pasar pasif, melainkan sebagai kekuatan ekonomi menengah (emerging middle power) yang memiliki daya tawar. Kita harus belajar dari praktik perundingan internasional berbasis neorealisme defensif (Kenneth Waltz) yang menyarankan agar negara selalu menjaga keseimbangan kepentingan dalam arena global untuk menghindari subordinasi.
Di tengah upaya pemerintah mendorong hilirisasi industri, penguatan UMKM, dan pembangunan kemandirian pangan, maka kesepakatan yang mengorbankan sektor-sektor ini akan menciptakan kontradiksi kebijakan. Apalagi jika ekspor Indonesia, termasuk hasil pertanian dan tekstil, dikenakan tarif tinggi yang dapat menekan daya saing kita di pasar Amerika.
Sebagai peneliti dan dosen ilmu politik, saya menilai bahwa kerja sama internasional hanya bermanfaat apabila dilandasi oleh prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap kedaulatan ekonomi. Indonesia bukan sekadar pasar, tetapi bangsa yang sedang membangun kekuatan global. Kita layak mendapatkan posisi tawar yang adil dan bermartabat dalam setiap perjanjian internasional.
Penulis :
Oleh: Ken Bimo Sultoni
Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya (UNESA)
Sygma Research and Consulting














